Privatisasi Air Rugikan PAM Jaya Rp 1,4 Triliun
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menemukan kerugian sebesar Rp 1,4 triliun yang diderita Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya. Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi sejak berlakunya perjanjian kerja sama penswastaan air di Ibu Kota pada Februari 1998 hingga 31 Desember 2015.
Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat, membenarkan temuan BPK itu. "Itu sudah kami tindaklanjuti," ujar Erlan kepadaTempodi Jakarta, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini