Hak Guna Bangunan sampai 2047
JAKARTA - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Najib Taufieq, menuturkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) Pulau D yang sudah diterbitkan untuk PT Kapuk Naga Indah adalah HGB induk. Pemanfaatan HGB pulau seluas 312 hektare itu terbagi menjadi dua, yaitu untuk komersial sebesar 52,5 persen dan sisanya untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Najib menjelaskan, Kapuk Naga Indah wajib membangun fasilitas sosial dan fasil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini