DKI Akan Batasi Jumlah Kendaraan
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta ingin mengerem penambahan jumlah kendaraan baru. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan kebijakan itu dilakukan dengan menaikkan tarif bea balik nama kendaraan bermotor menjadi 20 persen. "Kami sudah serahkan rancangan revisi peraturan daerahnya," kata dia kemarin.
Bea balik nama diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan. Pasal 7 dalam per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini