Sri Mulyani Ultimatum Freeport
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan PT Freeport Indonesia bahwa renegosiasi yang dilakukan bersama pemerintah harus menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar. Ia mengatakan amanat renegosiasi itu tertuang dalam Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Segala macam term, pakai nama yang enggak keruan, saya enggak peduli. Pokoknya yang masuk ke kantong negara harus lebih banyak dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini