Pengusutan Korupsi BLBI Berlanjut
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Penyidikan dilanjutkan setelah gugatan praperadilan yang diajukan Syafruddin ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini