Banyak Gedung di Jakarta Curi Air Tanah
Senin, 24 Juli 2017

JAKARTA - Sejumlah gedung di Jakarta diduga menyedot air tanah tanpa izin. Sebanyak 24 di antaranya ditemukan dalam survei terbaru pemerintah selama JanuariāJuni lalu. "Setiap penggunaan air tanah harus mendapat izin agar dikenai pajak," ujar Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Perindustrian dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Agus Saryanto, pekan lalu.
Pajak air tanah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010. Pada tahun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini