Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar, mengatakan status justice collaborator diberikan karena dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengakui perbuatan mereka.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam membongkar kejahatan. Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar, mengatakan status justice collaborator diberikan karena dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu telah mengakui perbuatan mereka.
Keduan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.