Setya Dituding Atur Seluruh Tahapan Proyek E-KTP
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setya, melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, diduga berperan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengadaan dengan mengkondisikan peserta dan pemenang tender proyek
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini