Pajak Petani Tebu Batal Berlaku
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membatalkan rencana pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen kepada petani gula tebu. Rencana itu urung dilaksanakan setelah diprotes berbagai kalangan, dari petani tebu hingga Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Kemarin, 20 perwakilan anggota Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak menuntut pembatalan PPN. Mereka bertemu de
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini