Pegawai KPK Gugat Pasal Angket
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief mengatakan seluruh pimpinan telah memberikan restu kepada beberapa anggota Wadah Pegawai KPK yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, uji materi terhadap Pasal 79 ayat (3) bukan atas nama lembaga, melainkan individu yang hak konstitusinya dilanggar akibat penerapan pasal ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini