Taksi Online Diminta Ikuti Aturan Tarif
JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan menegur perusahaan penyedia jasa angkutan sewa berbasis aplikasi (taksi online) yang hingga bulan ini belum mengikuti ketentuan tarif batas bawah dan atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto, menyatakan tidak akan ada lagi revisi terhadap aturan tarif taksi online.
"Kan, sudah dibahas beberapa kali dan diberikan dua kali masa transisi. Mereka seharusnya segera mengiku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini