DKI Tagih Piutang Aset Rp 11,8 Triliun
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta akan menagih piutang berupa aset fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang senilai Rp 11,8 triliun. "Ini piutang dan dendanya dari puluhan tahun lalu," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, kemarin.
Piutang itu, Saefullah menjelaskan, didasari Surat Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Prosedur Permohonan Izin Penunjukan Penggunaan Tanah untuk Kepentingan Dinas atau Swasta.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini