Permohonan Ahok Terganjal Berkas Perkara
Sabtu, 13 Mei 2017

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memproses permohonan penangguhan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kepala Humas Pengadilan Tinggi, Johanes Suhadi, mengatakan mereka menunggu berkas perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Sampai saat ini belum kami terima," ujarnya, kemarin.
Menurut Johanes, untuk memproses permohonan penangguhan, pengadilan harus membentuk panel hakim terlebih dulu. Majelis haki
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini