Bisa Berujung Revisi UU KPK
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hasil hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan berupa rekomendasi dari anggota Dewan. Salah satunya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bisa direkomendasikan (revisi UU KPK). Tapi DPR tidak bisa sendiri, harus dengan Presiden," ujar dia di kantornya, kemarin.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan hasil hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi nanti akan berupa rekomendasi dari anggota Dewan. Salah satunya, kata dia, adalah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. "Bisa direkomendasikan (revisi UU KPK). Tapi DPR tidak bisa sendiri, harus dengan Presiden," ujar dia di kantornya, kemarin.
Telaah revisi undang-undang memerlukan perwakilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini