Miryam Terancam Pasal Korupsi Berlapis
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mempertimbangkan penetapan Miryam S. Haryani, mantan anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK bahkan menyiapkan pasal berlapis terhadap politikus Partai Hanura tersebut karena diduga memberikan kesaksian palsu. "Dalam kasus korupsinya bisa kena pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor. Ditambah lagi bisa Pasal 21 untuk kesaksian palsu," kata jaks
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini