Direktorat Pajak Yakin Wajib Lapor Data Kartu Kredit Berjalan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan kewajiban perbankan menyetorkan data kartu kredit nasabahnya tak pernah dibatalkan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama, upaya itu telah dilakukan sejak tahun lalu. "Sekarang diminta lagi setelah sempat tertunda karena ada program amnesti pajak," ucap dia, kemarin.
Yoga mengatakan landasan kebijakan itu adalah Peraturan Menteri Keua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini