Aturan Pajak Barang Mewah Diperbarui
JAKARTA - Pemerintah menerbitkan ketentuan baru untuk mengerek realisasi penerimaan negara melalui pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Aturan yang berlaku mulai bulan ini tersebut, menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, merevisi kode sistem klasifikasi barang untuk mempermudah pemungutan pajak. "Terutama karena ada potensi kenaikan impor barang mewa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini