maaf email atau password anda salah


Pembunuh Kim Jong-nam Terancam Hukuman Mati

Pengadilan Malaysia mendakwa Siti Aisyah dengan hukuman pidana pasal 302.

arsip tempo : 171400640821.

Pembunuh Kim Jong-nam Terancam Hukuman Mati. tempo : 171400640821.

KUALA LUMPUR – Pengadilan Sepang, Malaysia, membacakan dakwaan terhadap dua perempuan yang terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, hari ini. Jika terbukti bersalah, kedua perempuan itu, salah satunya Siti Aisyah, 25 tahun, asal Serang, Banten, terancam dihukum mati.

Jaksa Agung Malaysia Tan Sri Apandi Ali memastikan Siti dan rekannya, seorang perempuan Vietnam, Doan Thi Huong, 29 tahun, bakal dijerat denga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan