Ahok Harus Cuti Lagi pada Pilkada Putaran Kedua
JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat diharuskan cuti kembali apabila lolos ke putaran kedua dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta. Komisi Pemilihan Umum Jakarta telah memutuskan adanya kampanye sekalipun singkat di putaran kedua.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan, dengan adanya masa kampanye, pasangan inkumben diminta untuk cuti kembali. "Ses
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini