Pengawas Persaingan Usut Distorsi Tarif Taksi Online
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan predatory pricing atau distorsi tarif oleh penyedia aplikasi pemesanan kendaraan via telepon seluler alias operator taksi online, seperti Uber, Go-Car, dan Grab. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan para penyidiknya sedang mendalami kasus ini. "Nanti kami akan memanggil para pihak yang terkait kasus ini," kata Syarkawi, kemarin.
Pekan lalu, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan telah melaporkan dugaan predatory pricing. Predatory pricing merupakan strategi pelaku usaha menjual produk dengan harga murah, sering kali di bawah biaya produksi, untuk mematikan pesaing. "Kedoknya promosi tarif," kata Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono.
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan predatory pricing atau distorsi tarif oleh penyedia aplikasi pemesanan kendaraan via telepon seluler alias operator taksi online, seperti Uber, Go-Car, dan Grab. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan para penyidiknya sedang mendalami kasus ini. "Nanti kami akan memanggil para pihak yang terkait kasus ini," kata Syarkawi, kemarin.
Pekan lalu, Dewan Pimpinan Pusat Organisasi An
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini