Antasari Desak Kasusnya Dibuka Lagi
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Meski demikian, Antasari, yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, tetap mendesak Kepolisian RI agar membuka lagi kasusnya. "Antasari mengajukan grasi karena merasa tak bersalah," kata kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, kemarin.
Juru bicara Istana Kepreside
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini