Rp 35 triliun Untuk Jual-Beli Jabatan
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memperkirakan duit yang beredar dalam praktek jual-beli jabatan di pemerintahan daerah mencapai Rp 35 triliun per tahun-setara dengan delapan kali ongkos membangun Jembatan Suramadu. Kerugian negara akibat kegiatan lancung ini diyakini berkali-kali lipat karena pejabat yang membayar mahar akan menyunat anggaran perangkat daerah untuk mengembalikan modal.
Ketua KASN Sofian Effendi mengatakan perkiraan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini