Penyalur Akan Dijerat Undang-Undang Pelayaran
Jakarta - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sedang menelisik kasus maraknya pengiriman anak buah kapal (ABK) secara ilegal ke kapal-kapal asing. Perbuatan tersebut dapat digolongkan sebagai kejahatan perdagangan orang yang berujung perbudakan pelaut Indonesia. "Ada sanksi hukum bagi mereka yang terlibat," ujar juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, kemarin.
Saat ini, yang menjadi fokus kepolisian adalah perusahaan per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini