Perusahaan Tambang Ubah Status dalam Dua Pekan
JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa ekspor konsentrat bagi perusahaan pemegang kontrak karya (KK), seperti PT Freeport Indonesia. Namun, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, perusahaan tersebut harus beralih status menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan (smelter).
Menurut Jonan, pemegang kontrak yang saat ini ekspornya terhenti memperoleh waktu dua pekan untuk beralih sta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini