Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas tahap kedua dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan Agung hari ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat, mengatakan timnya masih mempertimbangkan apakah akan langsung menahan Ahok atau tidak. "Kita lihat besok (hari ini) ya. Sekarang masih dirapatkan," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas tahap kedua dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kepada Kejaksaan Agung hari ini. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmat, mengatakan timnya masih mempertimbangkan apakah akan langsung menahan Ahok atau tidak. "Kita lihat besok (hari ini) ya. Sekarang masih dirapatkan," kata dia saat dihubungi Tempo, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.