MA Denda Perusak Hutan Rp 16 Triliun
JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam gugatan perdata terhadap PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis hakim menghukum korporasi hutan tanaman industri (HTI) di Pelalawan, Riau, itu untuk membayar denda senilai Rp 16,2 triliun kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridosani memastikan Kementerian akan segera mengeksekusi gugatan ini begitu menerima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini