Ahok Melawan Di Pengadilan
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, sebagai tersangka penistaan agama kemarin. Kuasa hukum Basuki, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya tak akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersebut.
"Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra dalam konferensi pers di posko pemenangan Ahok-Djarot di Jakarta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini