OJK Pidanakan Perusahaan Investasi Ilegal
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tiga perusahaan investasi ilegal yang diduga melakukan penipuan di Jakarta dan beberapa wilayah di Sumatera. Tiga perusahaan tersebut PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), Dream for Freedom, dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) tak memiliki izin untuk menghimpun dana masyarakat.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengatakan PT CS
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini