maaf email atau password anda salah


NILAI JUAL OBYEK PAJAK DI BAWAH Rp 2 MILIAR

DKI Hapus Bea Perolehan Tanah

Kebijakan ini tak membuat Dinas Pelayanan Pajak menurunkan target penerimaan.

arsip tempo : 171407824657.

. tempo : 171407824657.

JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk lahan atau bangunan dengan nilai jual obyek pajak maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama saat ini gubernur nonaktif pada 13 Oktober lalu.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan, penghapusan BPHTB hanya berlaku bagi rumah atau lahan pe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan