DKI Hapus Bea Perolehan Tanah
JAKARTA - Pemerintah DKI Jakarta menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk lahan atau bangunan dengan nilai jual obyek pajak maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2016 yang diteken Basuki Tjahaja Purnama saat ini gubernur nonaktif pada 13 Oktober lalu.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setiowidodo menjelaskan, penghapusan BPHTB hanya berlaku bagi rumah atau lahan pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini