KPK Pelajari Dugaan Suap Maxpower
JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan tengah mempelajari kasus dugaan suap dari perusahaan pembangkit listrik, PT Maxpower Indonesia, kepada pejabat pemerintah Indonesia. Agus mengaku mendengar, Maxpower telah melakukan pengawasan internal. Dari pengawasan itu, ditemukan kejanggalan pengeluaran senilai US$ 750 ribu (Rp 9,7 miliar) yang ditengarai sebagai pengeluaran ilegal.
"Saya masih mengikuti perkembang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini