Masa Tebusan Terendah Bisa Diperpanjang
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan akan mempertimbangkan usulan perpanjangan masa pengampunan pajak (tax amnesty) dengan tarif tebusan terendah. Tarif tebusan untuk deklarasi aset di dalam negeri sebesar 2 persen sedianya berakhir pada bulan ini, sebelum naik menjadi 3 persen pada Oktober dan 5 persen pada Januari 2017.
"Mengubah periode pemberlakuan tarif sama dengan mengganti undang-undang. Tapi usulan itu tengah dipertimban
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini