Pemerintah Dinilai Tak Pedulikan Putusan PTUN
JAKARTA - Pemerintah dianggap mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena melanjutkan reklamasi Pulau G milik Agung Podomoro Group. Menurut pakar hukum tata usaha negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra, seharusnya pemerintah tetap menunda reklamasi sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap alias inkracht.
Riawan menjelaskan, putusan pengadilan yang memerintahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini