Status WNI Arcandra Dipersoalkan
JAKARTA - Surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly soal status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, sebagai warga negara Indonesia menuai pro-kontra. Sebagian anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Gerindra, Desmond J. Mahesa, menganggap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini