Polisi Dalami Dugaan Pidana Marugame Udon
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI akan mengenakan jerat pidana terhadap Marugame Udon bila terbukti menggunakan bahan kedaluwarsa. Penggunaan dan pengedaran bahan kedaluwarsa ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Pengaduan Konsumen. "Apakah ini berdampak, berbahaya, akan kami periksa di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta laboratorium IPB (Institut Pertanian Bogor)," kata Direktur Tindak Pidana Ter
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini