BPOM: Bahan Kedaluwarsa Tak Boleh Digunakan
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahan kedaluwarsa tidak boleh digunakan. Menurut Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan BPOM, Tetty Helfery Sihombing, produsen wajib menarik kembali atau memusnahkan bahan pangan di pasar yang sudah kedaluwarsa. "Firm, bahan kedaluwarsa tidak boleh digunakan," kata dia kemarin
Larangan memperdagangkan pangan yang bahannya melampaui waktu kedaluwarsa itu tercantum dalam Pasal 28 Peratur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini