KPPU Akan Buktikan Lewat Kerugian Konsumen
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan mendatangkan saksi ahli untuk menghitung kerugian konsumen dalam dugaan kartel skuter otomatis (skutik) yang menyeret Honda dan Yamaha. "Saksi ahli ini akan diundang dalam sidang mendatang, untuk menunjukkan kerugian konsumen," kata Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, di Gedung Bursa Efek Indonesia, kemarin.
Dalam sidang perdana Selasa lalu, penyelidik KPPU melontarkan dugaan harga skutik bermesin 110–125 c
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini