Gugatan Reklamasi Berlanjut
JAKARTA - Tim Advokat Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan memakai putusan pembatalan izin reklamasi Pulau G dalam sidang pembuktian atas gugatan izin Pulau F, I, dan K hari ini. Selain menggugat izin Pulau G, Tim menggugat tiga pulau pada Januari lalu.
Tigor Hutapea, anggota Tim Advokat, mengatakan pertimbangan hakim pada gugatan Pulau G juga akan disertakan dalam sidang itu. Putusan hakim didasarkan pada delapan pertimbangan. Antara lain, izi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini