Taksi Berbasis Aplikasi Ditolak di Bali, Diterima di Yogya
DENPASAR - Keberadaan taksi berbasis aplikasi online ditanggapi secara beragam di beberapa daerah. Pemerintah Provinsi Bali melarang dan segera menertibkan angkutan umum yang bisa dipesan melalui aplikasi online. Adapun di Yogyakarta, pemerintah setempat mempersilakan mereka beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali I Ketut Artika mengatakan penertiban terhadap taksi Grab dan Uber sedang dikoordinasikan dengan a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini