Jaksa Agung Stop Kasus Novel
JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengambil alih kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Kasus ini sebelumnya ditangani jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu di bawah kewenangan Jaksa Agung Muda Pidana Umum. "Saya segera memutuskan bahwa perkara itu tidak akan dilanjutkan," kata Prasetyo di kantornya, kemarin.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan aga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini