Kejaksaan Didesak Hentikan Kasus Novel
JAKARTA - Kejaksaan Agung didesak untuk menarik berkas Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet pada 2004 hingga seorang di antaranya tewas. Berkas Novel tersebut saat ini sudah berada di Pengadilan Negeri Bengkulu. Novel dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 16 Februari mendatang.
Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting, mengatakan kasus Novel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini