Pemerintah Akan Larang Ajaran Gafatar
JAKARTA - Jaksa Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan pemerintah akan melarang ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), yang kini telah menyebar ke seluruh Indonesia dan punya 34 dewan pimpinan daerah.
Larangan itu dikeluarkan setelah Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat menyatakan ajaran Gafatar menyimpang dari agama Islam. Jaksa Agung memimpin tim tersebut dengan anggota terdiri atas Kementerian Agama, Kementerian
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini