Ahok Bisa Terganjal Akibat Dukungan Timpang
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Jakarta Sumarno mengatakan pengumpulan kartu tanda penduduk sebagai syarat seorang calon independen maju dalam pemilihan kepala daerah tak serampangan. Pasal 9 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 mewajibkan jumlah dukungan calon independen harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota.
Dengan begitu, jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkukuh maju tanpa sokongan partai,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini