Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi
JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin patut diduga sebagai percobaan korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan percobaan korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sebagai tindak pidana.
Karena itu, kata dia, penyelidik masih mendalami isi rekaman untuk m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini