Barter UU KPK dengan Pengampunan Pajak Dikecam
JAKARTA - Kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan rancangan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Pengampunan Pajak dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 dinilai sebagai upaya melemahkan komisi antirasuah.
"Ini akan melemahkan kepercayaan masyarakat kepada Jokowi," tutur Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, kemarin. Menurut dia, UU KP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini