maaf email atau password anda salah


Seratusan Perusahaan Pembakar Lahan Segera Diberi Sanksi

JAKARTA - Sebanyak 147 perusahaan yang diduga membakar lahan di Sumatera dan Kalimantan bakal dijatuhi sanksi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah mengidentifikasi 139 perusahaan pembakar lahan.

Siti menjelaskan, baru empat perusahaan yang segera diberi sanksi keras. Bentuk sanksinya, kata dia, berupa pencabutan izin kepada satu perusahaan yang beroperasi di Riau. Sedangkan tiga perusahaan lainnya di Riau dan Sumatera Selatan dibekukan izin usahanya. "Yang empat ini sudah bisa diputuskan segera, nanti kami umumkan," ujar Siti di Jakarta, Senin lalu.

arsip tempo : 171403818699.

Seratusan Perusahaan Pembakar Lahan Segera Diberi Sanksi. tempo : 171403818699.

JAKARTA - Sebanyak 147 perusahaan yang diduga membakar lahan di Sumatera dan Kalimantan bakal dijatuhi sanksi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah mengidentifikasi 139 perusahaan pembakar lahan.

Siti menjelaskan, baru empat perusahaan yang segera diberi sanksi keras. Bentuk sanksinya, kata dia, berupa pencabutan izin kepada satu perusahaan yang beroperasi di Riau. Sedangkan tiga perusahaan lainnya di

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan