DPR Selundupkan Pasal Rokok
JAKARTA - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dituding menyelundupkan pasal ihwal kretek dalam draf Rancangan Undang-Undang Kebudayaan. Dengan masuknya pasal ini, rokok kretek akan dilindungi sebagai warisan kebudayaan.
"Kretek kami masukkan dalam RUU Kebudayaan sebagai warisan budaya karena sifatnya yang unik. Tidak ada di dunia lain tradisi meramu tembakau dengan cengkeh kecuali di Indonesia," kata Taufiqul Hadi, anggota Badan Legislasi dar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini