Tersangka Provokasi Warga Membubarkan Salat
JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menetapkan Arianto Kogoya, 26 tahun, dan Jumdi Wanimbo, 31 tahun, sebagai tersangka kerusuhan Tolikara, Papua. Keduanya diduga memprovokasi massa untuk melempari dan menyerang warga yang sedang salat Idul Fitri pada Jumat pagi, 17 Juli lalu. "Keduanya juga ikut membubarkan warga yang sedang salat," ujar Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Yotje Mende, di kantornya, kemarin.
Ia menjelaskan, peran keduanya terun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini