Pekerja Resah, Pemerintah Goyah
arsip tempo : 170228246348.

JAKARTA -- Gelombang protes pekerja terhadap perubahan syarat pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) membuahkan hasil. Pemerintah goyah dan menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berujar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana j
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini