KPK Mentahkan Argumen Praperadilan Budi Gunawan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjawab permohonan praperadilan yang diajukan calon Kepala Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Komisi menyatakan penetapan Budi sebagai tersangka suap dan gratifikasi didasarkan pada bukti yang kuat dan sudah sesuai dengan aturan. "KPK sudah mengantongi cukup dua alat bukti sesuai aturan KUHAP dan Undang-Undang KPK," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Ne
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini