LIMA YANG DILARANG
Dengan dalih menjaga ketertiban umum, pada pengujung 2009, Kejaksaan Agung memberangus lima judul buku. Selain membredel, Kejaksaan Agung melarang masyarakat menyimpan atau mengoleksi buku-buku tersebut. Jika melanggar, bisa dikenai sanksi hukuman. Kepolisian dan Kejaksaan diberi wewenang menyita buku-buku terlarang yang dikoleksi masyarakat.
Kelima buku tersebut adalah Dalih Pembunuhan Massal karya John Roosa; Suara Gereja bagi Umat Tertindas: P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini